Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, serta mutu layanan kunjungan pendidikan dari pihak luar, berikut mekanisme resmi perizinan studi banding ke MI Murni Sunan Drajat Lamongan:
1. Pengajuan Surat Permohonan Resmi
Lembaga/pihak yang akan melakukan studi banding wajib mengirimkan surat permohonan resmi kepada:
📮 Kepala Madrasah MI Murni Sunan Drajat Lamongan
Surat mencantumkan:
- Nama dan profil lembaga pengirim
- Tujuan dan fokus studi banding
- Jumlah peserta
- Waktu dan durasi kunjungan
- Penanggung jawab kegiatan
2. Review oleh Tim Manajemen Madrasah
Pihak madrasah akan melakukan kajian atas permohonan berdasarkan:
- Jadwal kegiatan internal madrasah
- Kesesuaian tujuan kunjungan
- Kesiapan SDM dan sarana prasarana
- Keamanan dan etika kunjungan
3. Penerbitan Persetujuan/Surat Balasan
Jika permohonan disetujui, maka pihak madrasah akan memberikan:
- Surat persetujuan resmi
- Jadwal dan teknis kunjungan
- Penunjukan PIC (person in charge) dari pihak madrasah
Jika belum disetujui, madrasah akan memberikan alasan dan opsi waktu lain.
4. Koordinasi Pra-Kunjungan
Sebelum hari H, dilakukan koordinasi awal antara kedua belah pihak untuk membahas:
- Susunan acara studi banding
- Narasumber atau narasi paparan dari madrasah
- Akomodasi dan konsumsi (jika dibutuhkan)
- Aturan berkunjung yang harus dipatuhi
5. Pelaksanaan Studi Banding
Kegiatan studi banding dilakukan sesuai jadwal dan skenario yang telah disepakati bersama, dengan memperhatikan:
- Etika kunjungan
- Dokumentasi kegiatan
- Interaksi yang kondusif dan edukatif
6. Penyerahan Cendera Mata (Opsional)
Sebagai bentuk apresiasi dan jalinan silaturahmi, biasanya dilakukan:
- Penyerahan kenang-kenangan antar lembaga
- Foto bersama sebagai dokumentasi resmi
7. Laporan Kegiatan dan Umpan Balik
Setelah kegiatan, pihak tamu diminta menyampaikan:
- Testimoni atau kesan pesan
- Laporan hasil studi banding (bila diperlukan)
Madrasah juga dapat memberikan umpan balik terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
📌 Catatan Penting:
Seluruh proses studi banding harus menjunjung tinggi nilai-nilai sopan santun, profesionalisme, dan tidak mengganggu aktivitas pembelajaran reguler siswa. (MCM)