Untuk menjaga ketertiban, kelancaran, serta kualitas kegiatan penelitian di lingkungan MI Murni Sunan Drajat Lamongan, setiap mahasiswa/pihak eksternal yang ingin melaksanakan penelitian diwajibkan mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Pengajuan Surat Izin
- Mahasiswa/pihak peneliti wajib mengajukan surat permohonan izin penelitian yang ditujukan kepada Kepala Madrasah MI Murni Sunan Drajat Lamongan.
- Surat permohonan dapat disampaikan melalui:
- Email resmi madrasah (mimurnisundra@gmail.com ) atau
- Diserahkan langsung ke kantor Tata Usaha MI Murni Sunan Drajat Lamongan. 2. Kelengkapan Dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan:
- Surat pengantar dari kampus/lembaga asal.
- Proposal penelitian (minimal berisi judul, latar belakang, tujuan, metode, serta instrumen penelitian).
- Fotokopi identitas diri (KTP/KTM). 3. Proses Verifikasi
- Pihak madrasah akan melakukan verifikasi dokumen dan menilai kelayakan penelitian.
- Jika disetujui, madrasah akan mengeluarkan Surat Balasan/Persetujuan Penelitian.
- Jika ada revisi atau perbaikan yang diperlukan, pemohon akan dihubungi oleh pihak madrasah.
4. Pelaksanaan Penelitian
- Penelitian dilakukan sesuai dengan jadwal dan aturan yang berlaku di madrasah.
- Peneliti wajib menjaga etika, sopan santun, serta tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar.
- Peneliti diwajibkan berkoordinasi dengan guru/wali kelas terkait teknis pelaksanaan di kelas. 5. Pelaporan Hasil
- Setelah penelitian selesai, peneliti diwajibkan menyerahkan satu eksemplar hasil penelitian/skripsi/laporan akhir ke perpustakaan MI Murni Sunan Drajat Lamongan sebagai bentuk dokumentasi dan arsip.
📌 Catatan:
- Peneliti yang tidak mengikuti prosedur di atas tidak diperkenankan melakukan penelitian di lingkungan MI Murni Sunan Drajat Lamongan.
- Madrasah berhak menghentikan kegiatan penelitian apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.