Lamongan — Yayasan Murni Pendidikan Sosial Sunan Drajat Lamongan (YMPSSD) memiliki susunan struktur pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yang menjadi landasan dalam menjalankan berbagai program pendidikan, sosial, dan keagamaan di lingkungan lembaga-lembaga di bawah naungannya, termasuk MI Ma’arif NU Sunan Drajat Lamongan.
Struktur tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010524.AH.01.04 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perubahan Yayasan Murni Pendidikan Sosial Sunan Drajat Lamongan.
Keberadaan struktur yayasan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan serta pelayanan sosial kemasyarakatan.
Kepala MI Ma’arif NU Sunan Drajat Lamongan, Ustaz Ubaidillah, S.Pd.I., menyampaikan bahwa keberadaan yayasan dengan struktur yang jelas menjadi kekuatan utama dalam mendukung kemajuan madrasah.
“Kami bersyukur berada di bawah naungan Yayasan Murni Pendidikan Sosial Sunan Drajat Lamongan yang memiliki komitmen besar terhadap pengembangan pendidikan, pembinaan karakter, serta pelayanan sosial. Semoga sinergi antara yayasan, madrasah, guru, dan wali murid terus terjalin dengan baik demi terwujudnya generasi Qurani yang berakhlakul karimah dan berprestasi,” tutur beliau.
Dengan susunan kepengurusan yang telah ditetapkan, YMPSSD diharapkan dapat terus menjadi penggerak dalam pengembangan pendidikan Islam yang berkualitas, memperkuat nilai-nilai keagamaan, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Lamongan dan sekitarnya.
Seluruh keluarga besar MI Ma’arif NU Sunan Drajat Lamongan turut mendoakan agar para pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan Murni Pendidikan Sosial Sunan Drajat Lamongan senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam menjalankan amanah untuk kemajuan pendidikan dan kemaslahatan umat. 🤲✨
Tinggalkan Komentar