Info Sekolah
Minggu, 19 Okt 2025
  • Madrasah Ibtidaiyah Ma'arif NU Sunan Drajat Lamongan mempunyai Visi "Mewujudkan Generasi Qur'ani, Berakhlakul Karimah, Berprestasi, dan Berbahasa Internasional"
  • Madrasah Ibtidaiyah Ma'arif NU Sunan Drajat Lamongan mempunyai Visi "Mewujudkan Generasi Qur'ani, Berakhlakul Karimah, Berprestasi, dan Berbahasa Internasional"

Prosedur Penelitian di MI Murni Sunan Drajat Lamongan

Selasa, 7 Oktober 2025

Untuk menjaga ketertiban, kelancaran, serta kualitas kegiatan penelitian di lingkungan MI Murni Sunan Drajat Lamongan, setiap mahasiswa/pihak eksternal yang ingin melaksanakan penelitian diwajibkan mengikuti prosedur sebagai berikut:

1. Pengajuan Surat Izin

  • Mahasiswa/pihak peneliti wajib mengajukan surat permohonan izin penelitian yang ditujukan kepada Kepala Madrasah MI Murni Sunan Drajat Lamongan.
  • Surat permohonan dapat disampaikan melalui:
  • Email resmi madrasah (mimurnisundra@gmail.com ) atau
  • Diserahkan langsung ke kantor Tata Usaha MI Murni Sunan Drajat Lamongan. 2. Kelengkapan Dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan:

  • Surat pengantar dari kampus/lembaga asal.
  • Proposal penelitian (minimal berisi judul, latar belakang, tujuan, metode, serta instrumen penelitian).
  • Fotokopi identitas diri (KTP/KTM). 3. Proses Verifikasi
  • Pihak madrasah akan melakukan verifikasi dokumen dan menilai kelayakan penelitian.
  • Jika disetujui, madrasah akan mengeluarkan Surat Balasan/Persetujuan Penelitian.
  • Jika ada revisi atau perbaikan yang diperlukan, pemohon akan dihubungi oleh pihak madrasah.

4. Pelaksanaan Penelitian

  • Penelitian dilakukan sesuai dengan jadwal dan aturan yang berlaku di madrasah.
  • Peneliti wajib menjaga etika, sopan santun, serta tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar.
  • Peneliti diwajibkan berkoordinasi dengan guru/wali kelas terkait teknis pelaksanaan di kelas. 5. Pelaporan Hasil
  • Setelah penelitian selesai, peneliti diwajibkan menyerahkan satu eksemplar hasil penelitian/skripsi/laporan akhir ke perpustakaan MI Murni Sunan Drajat Lamongan sebagai bentuk dokumentasi dan arsip.

📌 Catatan:

  • Peneliti yang tidak mengikuti prosedur di atas tidak diperkenankan melakukan penelitian di lingkungan MI Murni Sunan Drajat Lamongan.
  • Madrasah berhak menghentikan kegiatan penelitian apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.